Kamis, 31 Agustus 2023

Mutu Rekam Medis Menurut Permenkes

Rekam medis adalah dokumen medis yang sangat penting bagi setiap pasien dan tenaga medis yang merawat pasien tersebut. Rekam medis berisi informasi medis pasien seperti riwayat penyakit, hasil pemeriksaan fisik, hasil tes laboratorium, serta hasil tes medis lainnya. Sebagai dokumen medis, rekam medis juga diatur oleh undang-undang dan peraturan kesehatan, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis.

Permenkes No. 269 Tahun 2008 merupakan peraturan yang mengatur tentang mutu rekam medis. Mutu rekam medis diatur dalam Pasal 2 Permenkes No. 269 Tahun 2008 yang berbunyi, “Rekam medis harus memenuhi persyaratan mutu antara lain lengkap, akurat, terkini, mudah dicari, mudah dibaca, mudah dipahami, mudah dikelola, mudah dijaga kerahasiaannya, dan mudah ditransfer”.

Pertama, rekam medis harus lengkap. Rekam medis harus mencakup semua informasi medis pasien seperti riwayat penyakit, hasil pemeriksaan fisik, hasil tes laboratorium, serta hasil tes medis lainnya. Informasi tersebut harus diisi secara lengkap dan detail oleh tenaga medis yang merawat pasien.

Kedua, rekam medis harus akurat. Rekam medis harus berisi informasi yang benar dan tidak mengandung kesalahan. Informasi yang tidak akurat dapat mempengaruhi pengobatan pasien dan membahayakan keselamatan pasien.

Ketiga, rekam medis harus terkini. Rekam medis harus selalu diperbarui dengan informasi terbaru tentang kondisi pasien dan pengobatannya. Informasi terbaru ini sangat penting untuk memastikan bahwa pasien mendapatkan pengobatan yang tepat dan efektif.

Keempat, rekam medis harus mudah dicari. Rekam medis harus tersimpan dengan baik dan mudah diakses oleh tenaga medis yang membutuhkan informasi tersebut. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa pasien mendapatkan pengobatan yang tepat dan efektif.

Kelima, rekam medis harus mudah dibaca dan dipahami. Rekam medis harus ditulis dengan huruf yang jelas dan mudah dibaca oleh tenaga medis. Informasi yang disajikan dalam rekam medis harus mudah dipahami oleh tenaga medis yang membacanya.

Keenam, rekam medis harus mudah dikelola. Rekam medis harus diatur dengan sistem yang jelas dan mudah diikuti oleh tenaga medis. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa informasi medis pasien dapat diakses dengan mudah dan cepat.

Ketujuh, rekam medis harus mudah dijaga kerahasiaannya. Rekam medis harus disimpan dengan aman dan hanya dapat diakses oleh tenaga medis yang berwenang. Hal ini sangat penting untuk menjaga privasi dan kerahasiaan pasien.

Terakhir, rekam medis harus mudah ditransfer. Rekam medis harus dapat ditransfer dengan mudah dan cep